Minggu, 17 Juni 2012

Bank Syariah


Bank Syariah
PENDAHULUAN
Menurut Ensiklopedi Islam bank syari’ah adalah lembagakeuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasadalam lalu lintas pembeyaran dan peredaran uang yangpengoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam.Menurut rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tatacara beroprasiannya berdasarkan tata cara bermuamalah secara Islami,yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7 tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yangmelaksanakan kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yangdalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana ataupembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengansyari’ah. Bank berdasarkan prinsip syari’ah, seperti halnya bankkonvensional juga berfungsi sebagai intermediari yaitu mengerakkandana dari masyarakan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepadamasyarakat yang membutukan, dalam bentuk fasilitas pembiayaan.Bedanya hanyalah bank syari’ah melakukan kegiatan usahanya tidakberdasarakan bunga, tetapi bedasarkan sistem bagi hasil atau prinsipsyari’ah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian.Selain pengetian di atas, bank syari’ah juga diartikan sebagaibank yang beoprasi sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah Islam, ataubank yang tata cara beroprasiannya mengecu kepada ketentuan Al-Qu’an dan Al-Hadits.Maksudnya adalah bank yang tata cara beroprasiannya itumengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an danAl-Hadits. Sesuai suruhan dan larangan itu, maka yang dijalankanadalah praktek-praktek usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullahatau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidakdilarang oleh agama Islam.

PEMBAHASAN
Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank umum yang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Riyadi, 2005). Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah menurut pasal 1 angka 13 Undang-undang No 10 Tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain :
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa.
Bentuk Hukum, Permodalan dan Kepemilikan Bank Syariah
Berdasarkan UU Perbankan, bentuk hukum Bank Syariah dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perusahaan Daerah. Modal disetor untuk medirikan Bank Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga trilliun rupiah). Pendirian Bank Syariah hanya dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hokum Indonesia serta warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan. Sedangkan kepemilikan yang berasal dari warga Negara asing dan atau badan hukum asing setinggi-tingginya sebesar 99 persen dari modal disetor Bank. Sementara kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggitingginya adalah sebesar modal bersih sendiri dari badan hukum yang bersangkutan. Dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang bersumber dari :
a. Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain.
b. Sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundring).
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 62/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank syariah dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Pengimpunan dana (funding)
Penghimpunan dana adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana, dalam prinsip syariah dibedakan antara simpanan yang tidak memberikan imbalan dan simpanan yang mendapatkan imbalan. Dana simpanan atau tabungan yang tidak memberikan imbalan bagi nasabah dimaksudkan semata-mata hanya sebagai cara untuk menyimpan atau menitipkan uang. Sementara simpanan untuk tujuan investasi akan mendapatkan imbalan dari bank.
b. Penyaluran dana atau pembiayaan (financing) Kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan bank syariah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian yang diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah dalam melaksanakan operasinya secara garis besar dapat dibedakan kedalam 4 kelompok sebagai berikut :
a. Prinsip jual beli (ba’i)
b. Prinsip bagi hasil
c. Prinsip sewa menyewa (ijarah)
d. Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh.
c. Pembiayaan jasa-jasa pelayanan perbankan (bank services) Jasa-jasa yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan imbalan atau fee antara lain :
a. Al Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
b. Al Hawalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang (debitur) kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Transaksi ini pada dasarnya merupakan pemindahan beban utang dari debitur menjadi tanggungan pihak lain yang berkewajiban menanggung pembayaran hutang.
c. Al Kafah adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua (tertanggung) apabila tertangung tidak dapat memenuhi kewajibanya.
d. Al Rahn merupakan arta atau asset yang harus diserahkan oleh peminjam (debitur) sebagai jaminan atas diterimanya dari bank.
Tujuan pemberian fasilitas Al Rahn oleh bank adalah untuk membantu nasabah dalam pembiayaan usahanya.
Laporan Keuangan
Siamat (2005) mengatakan dalam rangka peningkatan transparasi kondisi keuangan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001, bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dalam bentuk dan cakupan yang terdiri dari :
a. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan;
b. Laporan Keuangan Publikasi Triwulan;
c. Laporan Keuangan Publikasi Bulanan;
d. Laporan Keuangan Konsolidasi.

DAFTAR PUSTAKA
- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2204616-pengertian-perbankan-syari-ah/
- http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/53189/BAB%20II%20Tinjauan%20Pustaka.pdf?sequence=2

Minggu, 01 April 2012

Tabungan

Tabungan

PENDAHULUAN

Semua pasti sudah mengenal tabungan dari kalangan tinggi dan rendah menabung uangnya di tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang. Terdapat beberapa jenis tabungan yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya


LANDASAN TEORI

Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kasmir,SE.,MM : 2002:84).

PEMBAHASAN

Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang. Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan.

Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis- jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian maka si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai berikut :

a. Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :

1. Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.

2. Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.

3. Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.

b. Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.

c. Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.

d. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.

Manfaat Tabungan

Beberapa manfaat yang diperoleh dari tabungan pada umumnya, antara lain :

a. Manfaat yang diperoleh bagi bank antara lain adalah :

1). Sebagai salah satu sumber dana bagi bank yang bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan atau laba.

2). Sebagai penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas produk-produk lainnya.

3). Untuk membantu program pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.

4). Meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.

b. Manfaat yang diperoleh bagi nasabah antara lain adalah :

1). Terjamin keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin. 2). Akan mendapatkan bunga dengan menyimpan uang di bank.

3). Dapat terhindar dari pemakaian uang secara terus-menerus.

4). Adanya kepastian saat penarikan uang, karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak dikenakan biaya administrasi dengan fasilitas ATM.

Tujuan Tabungan

Tujuan Tabungan antara lain :

a. Menaikkan minat masyarakat untuk menjadi nasabah bank dengan memberikan kepercayaan kepada bank untuk mengelola dananya.

b. Meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank dalam hal ini nasabah Tabungan dengan berbagai fasilitas transaksi yang bisa dilakukan seperti penyetoran, penarikan, pemindahbukuan dan pelayanan lainnya.

c. Mengantisipasikan persaingan antar bank.

d. Dengan banyaknya produk tabungan yang ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia, maka diciptakan produk yang diharapkan dapat ikut bersaing dalam menghimpun dana masyarakat.

Dengan menawarkan fasilitas online, kartu ATM , dan lain-lain. Fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan dapat menarik minat nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama agar tidak pindah ke bank lain.


KESIMPULAN

Tabungan digunakan semua kalangan untuk menabung uangnya.

Ada beberapa jenis tabungan di indonesia yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2275312-jenis-jenis-tabungan/

- http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077041-pengertian-tabungan/#ixzz1qmVWrQnI

- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2275315-manfaat-dan-tujuan-tabungan/#ixzz1qmch77gn

Jenis-Jenis Bank

Jenis-Jenis Bank

PENDAHULUAN

Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).

LANDASAN TEORI

Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:

1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

PEMBAHASAN

Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.

Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a. Dilihat dari segi fungsinya

Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.

Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:

1) Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)

2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

Tugas pokok Bank Sentral adalah:

1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah

2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

b. Dilihat dari segi kepemilikannya

Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:

1) Bank milik pemerintah

Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain:
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)

- Bank Rakyat Indonesia (BRI)

- Bank Tabungan Negara (BTN)

Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2) Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3) Bank milik Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4) Bank milik asing

Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:
5) Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

c. Dilihat dari segi status

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.

Status bank yang dimaksud adalah:

1) Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2) Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.

d. Dilihat dari segi cara menentukan harga

Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut:

1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional

Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.

Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode:

a) Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah

Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.

Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:
(a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

(b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)

© Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)

(d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)

(e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.

KESIMPULAN

Penggolongan bank tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bantuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Setelah undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).

DAFTAR PUSTAKA

- http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=22079

- http://pumkienz.multiply.com/reviews/item/2

- shandy07.files.wordpress.com/2011/09/cover.docx