Bank
Syariah
PENDAHULUAN
Menurut
Ensiklopedi Islam bank syari’ah adalah lembagakeuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasadalam lalu lintas pembeyaran dan peredaran uang
yangpengoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam.Menurut
rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tatacara beroprasiannya
berdasarkan tata cara bermuamalah secara Islami,yakni mengacu kepada ketentuan
Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
UUNo 7 tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yangmelaksanakan
kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yangdalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukumIslam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
ataupembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengansyari’ah.
Bank berdasarkan prinsip syari’ah, seperti halnya bankkonvensional juga
berfungsi sebagai intermediari yaitu mengerakkandana dari masyarakan dan
menyalurkan kembali dana tersebut kepadamasyarakat yang membutukan, dalam
bentuk fasilitas pembiayaan.Bedanya hanyalah bank syari’ah melakukan kegiatan
usahanya tidakberdasarakan bunga, tetapi bedasarkan sistem bagi hasil atau
prinsipsyari’ah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian.Selain
pengetian di atas, bank syari’ah juga diartikan sebagaibank yang beoprasi
sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah Islam, ataubank yang tata cara
beroprasiannya mengecu kepada ketentuan Al-Qu’an dan Al-Hadits.Maksudnya adalah
bank yang tata cara beroprasiannya itumengikuti suruhan dan larangan yang
tercantum dalam Al-Qur’an danAl-Hadits. Sesuai suruhan dan larangan itu, maka
yang dijalankanadalah praktek-praktek usaha yang dilakukan pada zaman
Rasulullahatau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi
tidakdilarang oleh agama Islam.
PEMBAHASAN
Pengertian
Bank Syariah
Bank
Syariah adalah bank umum yang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha
syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah (Riyadi, 2005). Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah menurut pasal 1 angka 13 Undang-undang No 10 Tahun
1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain :
a.
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa.
Bentuk
Hukum, Permodalan dan Kepemilikan Bank Syariah
Berdasarkan
UU Perbankan, bentuk hukum Bank Syariah dapat berupa Perseroan Terbatas,
Koperasi dan Perusahaan Daerah. Modal disetor untuk medirikan Bank Syariah
ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga trilliun rupiah).
Pendirian Bank Syariah hanya dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan
atau badan hokum Indonesia serta warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan. Sedangkan
kepemilikan yang berasal dari warga Negara asing dan atau badan hukum asing
setinggi-tingginya sebesar 99 persen dari
modal disetor Bank. Sementara kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia
setinggitingginya adalah sebesar modal bersih sendiri dari badan hukum yang bersangkutan.
Dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang bersumber dari :
a.
Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak
lain.
b.
Sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan
pencucian uang (money laundring).
Kegiatan
Usaha Bank Syariah
Berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 62/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang
Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
kegiatan usaha bank syariah dapat dibedakan sebagai berikut :
a.
Pengimpunan dana (funding)
Penghimpunan
dana adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Berkaitan dengan
kegiatan penghimpunan dana, dalam prinsip syariah dibedakan antara simpanan
yang tidak memberikan imbalan dan simpanan yang mendapatkan imbalan. Dana
simpanan atau tabungan yang tidak memberikan imbalan bagi nasabah dimaksudkan
semata-mata hanya sebagai cara untuk menyimpan atau menitipkan uang. Sementara simpanan
untuk tujuan investasi akan mendapatkan imbalan dari bank.
b.
Penyaluran dana atau pembiayaan (financing) Kegiatan penyaluran dana atau
pembiayaan bank syariah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian yang
diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank diwajibkan untuk meneliti
secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang
sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk
penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah dalam melaksanakan operasinya
secara garis besar dapat dibedakan kedalam 4 kelompok sebagai berikut :
a.
Prinsip jual beli (ba’i)
b.
Prinsip bagi hasil
c.
Prinsip sewa menyewa (ijarah)
d.
Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh.
c.
Pembiayaan jasa-jasa pelayanan perbankan (bank services) Jasa-jasa yang
diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan
imbalan atau fee antara lain :
a.
Al Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk
mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
b.
Al Hawalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang
(debitur) kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Transaksi ini pada
dasarnya merupakan pemindahan beban utang dari debitur menjadi tanggungan pihak
lain yang berkewajiban menanggung pembayaran hutang.
c.
Al Kafah adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua (tertanggung)
apabila tertangung tidak dapat memenuhi kewajibanya.
d. Al Rahn merupakan
arta atau asset yang harus diserahkan oleh peminjam (debitur) sebagai jaminan
atas diterimanya dari bank.
Tujuan
pemberian fasilitas Al Rahn oleh bank adalah untuk membantu nasabah
dalam pembiayaan usahanya.
Laporan
Keuangan
Siamat
(2005) mengatakan dalam rangka peningkatan transparasi kondisi keuangan,
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember
2001, bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dalam bentuk dan
cakupan yang terdiri dari :
a.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan;
b.
Laporan Keuangan Publikasi Triwulan;
c.
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan;
d.
Laporan Keuangan Konsolidasi.
DAFTAR PUSTAKA
- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2204616-pengertian-perbankan-syari-ah/
- http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/53189/BAB%20II%20Tinjauan%20Pustaka.pdf?sequence=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar