Minggu, 17 Juni 2012

Bank Syariah


Bank Syariah
PENDAHULUAN
Menurut Ensiklopedi Islam bank syari’ah adalah lembagakeuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasadalam lalu lintas pembeyaran dan peredaran uang yangpengoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam.Menurut rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tatacara beroprasiannya berdasarkan tata cara bermuamalah secara Islami,yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7 tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yangmelaksanakan kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yangdalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana ataupembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengansyari’ah. Bank berdasarkan prinsip syari’ah, seperti halnya bankkonvensional juga berfungsi sebagai intermediari yaitu mengerakkandana dari masyarakan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepadamasyarakat yang membutukan, dalam bentuk fasilitas pembiayaan.Bedanya hanyalah bank syari’ah melakukan kegiatan usahanya tidakberdasarakan bunga, tetapi bedasarkan sistem bagi hasil atau prinsipsyari’ah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian.Selain pengetian di atas, bank syari’ah juga diartikan sebagaibank yang beoprasi sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah Islam, ataubank yang tata cara beroprasiannya mengecu kepada ketentuan Al-Qu’an dan Al-Hadits.Maksudnya adalah bank yang tata cara beroprasiannya itumengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an danAl-Hadits. Sesuai suruhan dan larangan itu, maka yang dijalankanadalah praktek-praktek usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullahatau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidakdilarang oleh agama Islam.

PEMBAHASAN
Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank umum yang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Riyadi, 2005). Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah menurut pasal 1 angka 13 Undang-undang No 10 Tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain :
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa.
Bentuk Hukum, Permodalan dan Kepemilikan Bank Syariah
Berdasarkan UU Perbankan, bentuk hukum Bank Syariah dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perusahaan Daerah. Modal disetor untuk medirikan Bank Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga trilliun rupiah). Pendirian Bank Syariah hanya dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hokum Indonesia serta warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan. Sedangkan kepemilikan yang berasal dari warga Negara asing dan atau badan hukum asing setinggi-tingginya sebesar 99 persen dari modal disetor Bank. Sementara kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggitingginya adalah sebesar modal bersih sendiri dari badan hukum yang bersangkutan. Dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang bersumber dari :
a. Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain.
b. Sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundring).
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 62/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank syariah dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Pengimpunan dana (funding)
Penghimpunan dana adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana, dalam prinsip syariah dibedakan antara simpanan yang tidak memberikan imbalan dan simpanan yang mendapatkan imbalan. Dana simpanan atau tabungan yang tidak memberikan imbalan bagi nasabah dimaksudkan semata-mata hanya sebagai cara untuk menyimpan atau menitipkan uang. Sementara simpanan untuk tujuan investasi akan mendapatkan imbalan dari bank.
b. Penyaluran dana atau pembiayaan (financing) Kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan bank syariah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian yang diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah dalam melaksanakan operasinya secara garis besar dapat dibedakan kedalam 4 kelompok sebagai berikut :
a. Prinsip jual beli (ba’i)
b. Prinsip bagi hasil
c. Prinsip sewa menyewa (ijarah)
d. Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh.
c. Pembiayaan jasa-jasa pelayanan perbankan (bank services) Jasa-jasa yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan imbalan atau fee antara lain :
a. Al Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
b. Al Hawalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang (debitur) kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Transaksi ini pada dasarnya merupakan pemindahan beban utang dari debitur menjadi tanggungan pihak lain yang berkewajiban menanggung pembayaran hutang.
c. Al Kafah adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua (tertanggung) apabila tertangung tidak dapat memenuhi kewajibanya.
d. Al Rahn merupakan arta atau asset yang harus diserahkan oleh peminjam (debitur) sebagai jaminan atas diterimanya dari bank.
Tujuan pemberian fasilitas Al Rahn oleh bank adalah untuk membantu nasabah dalam pembiayaan usahanya.
Laporan Keuangan
Siamat (2005) mengatakan dalam rangka peningkatan transparasi kondisi keuangan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001, bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dalam bentuk dan cakupan yang terdiri dari :
a. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan;
b. Laporan Keuangan Publikasi Triwulan;
c. Laporan Keuangan Publikasi Bulanan;
d. Laporan Keuangan Konsolidasi.

DAFTAR PUSTAKA
- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2204616-pengertian-perbankan-syari-ah/
- http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/53189/BAB%20II%20Tinjauan%20Pustaka.pdf?sequence=2