Kamis, 14 November 2013

WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM
Definisi Hukum
  • Menurut Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
  •  Menurut JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.
Ciri dan Sifat Hukum
Ciri   : adanya perintah atau larangan, yang harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat : mengatur dan memaksa
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal
Sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagi sudut misalnya politik, sejarah, ekonomi.
Sumber Hukum formal :
  • Undang-undang (statue), adalah peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
  • Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama dan diterima oleh masyarakat.
  • Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering didasarkan keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
  • Traktat (treaty) adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal, masing-masing pihak terikat dengan perjanjian itu.
  • -Pendapat sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum
a.       Menurut sumbernya
-     Hukum undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-     Hukum kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat
-     Hukum traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian antar negara
-     Hukum yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
b.      Menurut bentuknya
-     Hukum tertulis :
  • hukum tertulis yang telah dikondisifikasikan/ telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  •  Hukum tertulis yang tidak dikondisifikasikan
-     Hukum tak tertulis
c.       Menurut tempat berlakunya ; hukum nasional, Internasional, Asing , hukum Gereja.
d.      Menurut waktu berlakunya
  • Ius constitutum / hukum positif, adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat dan daerah tertentu.
  • Ius constituendum, hukum yang diharapkan berlaku dalam waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi/ hukum alam, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.       Menurut cara mempertahankannya
  •  Hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
  • Hukum formal/ hukum proses/ hukum acara, adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan mengenai cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan. Ct, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
f.       Menurut wujudnya
  •  Hukum obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal golongan
  •  Hukum subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.
g.       Menurut isinya
  •  Hukum privat/ sipil : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik/negara : hukum yang mengatur antara negara dan alat perlengkapan atau negara dan warga negaranya.
NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat Negara
  •  Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.
  • Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara dan kenegaraan
  • Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
  • Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan suatu negara.
Bentuk-bentuk negara
1.      Negara kesatuan (unitarisme)
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat
Negara kesatuan desentralisasi :
-       Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom
-       Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat
-       Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
-       Berasal dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat
-       Pembuat undang-undang  adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
-       Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.
Bentuk-bentuk kenegaraan adalah ;
  • Negara dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris, negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya.
  • Negara Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan. Uni personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.
  • Negara protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.
Unsur-unsur negara
  • Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
  • Harus ada tujuannya, misalnya:
  • Perluasan kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
  • Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.
  • Penyelenggaraan ketertiban umum
  • Penyelenggaraan kesejahteraan umum
  • Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
Sifat-sifat kedaulatan adalah :
  • Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
  •  Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
  • Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
  • Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber kedaulatan adalah
-       Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
-       Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
-     Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
-       Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas
Adalah menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh, presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Akyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.   Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
-    Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
-     Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b.   Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong. 
Asas kewarganegaraan
a.       Kriterium kelahiran
-  Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
-  Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
·      Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
·      Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif
b.     Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
  • Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
  • Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
  • Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
  • Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
  • Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
  • Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
  • Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
  • Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
  • Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini  ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a.       Kelahiran
b.      Pengangkatan
c.       Dikabulkan permohonannya
d.      Kerena pewarganegaraan
e.       Akibat dari perkawinan
f.       Turut ayah/ ibunya
g.       Karena pernyataan 
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
  •  Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
  • Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
  • Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
  • Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
  • Pasal yang memuat kewajiban warga negara
  • Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  • Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
TINDAKAN POLTIK DAN SISTEM POLITIK 
Arti sistem
Bagian-bagian yang tersusun secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
  • Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
  • Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
  • Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
  • Kerjasama antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan
Pengertian sistem politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik pada dasarnya mencakup :
  • Kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
  • Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
  • Partai politik/ organisasi politik
  • Kelompok kepentingan
  • Kelompok penekanan
  • Media komunikasi politik
  • Figur politik
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik, organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah sebagai berikut ;
  • Mengajukan kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
  • Pemaduan kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
  • Pemasyarakatan dan komunikasi politik. 

Sumber:
http://mawar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22729/BAB+V+Warga+negara+dan+Negara.doc



Tidak ada komentar:

Posting Komentar